Pemerkosaan adalah tindak kekerasan seksual dengan cara memaksa korban. Pemerkosaan menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban, terlebih jika sampai terjadi kehamilan. Selain menanggung beban moral akibat pemerkosaan, janin yang ada dalam kandungan juga menjadi beban bagi korban.

Sebagian besar ibu hamil akibat pemerkosaan membenci anak yang ada dalam kandungannya karena kehamilannya itu tidak diinginkan. Padahal, anak harus dikandung dengan penuh cinta dan tanggung jawab. Menghadapi situasi yang sulit seperti itu, tak jarang ibu hamil akibat pemerkosaan memilih untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungan dengan cara aborsi kehamilan.

Hukum Aborsi dalam Munas Alim Ulama NU 2014

Masalah ini pernah dibahas dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2014. Forum membahas beberapa pertanyaan. Di antaranya hukum aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi akibat pemerkosaan, serta batas waktu dibolehkan aborsi.

Dalam keputusan Munas NU 2014 dirumuskan, pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, tetapi dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.

Adapun aborsi akibat perkosaan, Munas NU memutuskan hukumnya haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut ilmu kedokteran, hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.

Referensi atau rujukan atas keharaman aborsi antara lain adalah keterangan Fatwa Al-Kurdi sebagai berikut:

مسألة ك: يحرم التسبب في إسقاط الجنين بعد استقراره في الرحم ، بأن صار علقة أو مضغة ولو . قبل نفخ الروح كما في التحفة. وقال (م ر): لا يحرم إلا بعد النفخ

Artinya, “Masalah dari Al-Kurdi. Haram menyebabkan gugurnya janin setelah berada di dalam rahim, yaitu sudah menjadi gumpalan daging, meski sebelum tertiup roh sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj. Imam Ar-Ramli berkata: ‘Tidak haram menggugurkan janin kecuali setelah ditiupnya ruh’” (Abdurrahman bin Muhammad, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 552).

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddinmemiliki pendapat serupa. Menurutnya, menggugurkan kandungan merupakan bentuk kejahatan terhadap makhluk yang diciptakan Allah swt. Namun lebih lanjut Ia mengatakan, tingkat kejahatannya berbeda-beda.

Kejahatan tingkat pertama adalah merusak sperma yang baru masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sel telur (pembuahan). Lebih berat lagi kejahatannya apabila menggugurkan janin sudah berbentuk gumpalan daging.Lebih keji lagi ketika menggugurkan kandungan janin yang sudah bernyawa dan penciptaannya sudah sempurna. (Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t.], juz II, halaman 51)

Di lain sisi, ada ulama yang memperbolehkan aborsi dengan batas waktu tertentu, yaitu sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan. Pada usia tersebut janin masih berupa gumpalan darah dan belum memiliki nyawa.

Ulama yang memperbolehkan aborsi dalam batas waktu tersebut antaranya adalah Abu IshaqAl-Marwazi dari mazhab Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj:

وَاخْتَلَفُوا فِي جَوَازِ التَّسَبُّبِ إلَى إلْقَاءِ النُّطْفَةِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهَا فِي الرَّحْمِ فَقَالَ أَبُو إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ يَجُوزُ إلْقَاءُ النُّطْفَةِ وَالْعَلَقَةِ

Artinya, “Ulama berbeda pendapat akan kebolehan menyebabkan keguguran gumpalan mani setelah berada dalam rahim. Abu Ishaq Al-Marwazi berkata: ‘Boleh menggugurkan gumpalan mani dan darah.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Ihya’it Turats: t.t.], juz VII, halaman 186).

Pendapat serupa disampaikan Imam Al-Lakhmi dari kalangan mazhab Maliki sebagaimana dikutip Syekh Syamsuddin Al-Maghrabi berikut:

وَأَحْفَظُ لِلَّخْمِيِّ أَنَّهُ يَجُوزُ قَبْلَ الْأَرْبَعِينَ مَا دَامَ نُطْفَةً

Artinya, “Saya hafal pendapat al-Lakhmi, bahwa menggugurkan janin boleh sebelum 40 hari selama masih berupa gumpalan darah” (Syamsuddin Al-Maghrabi, Mawahibul Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil, [Beirut, Darul Fikr: 1992], juz III, halaman 477).

Forum Munas Alim Ulama dan Konbes 2014 juga memutuskan, bahwa semua dokter harus menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter. Melakukan praktek aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuannya.

Pada dasarnya aborsi kehamilan merupakan tindak kejahatan yang dilarang oleh agama. Akan tetapi, jika dalam kasus pemerkosaan aborsi terpaksa dilakukan, maka bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkan aborsi sebelum usia janin 40 hari dengan mengikuti ketentuan medis dan syarat-syarat yang berlaku. Wallahu a’lam. 

Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Jawa Timur



Source link